Forum
Memaknai Bredel di Era Kebebasan Pers
Oleh Manunggal K Wardaya
Isu
hidupnya lembaga bredel dalam legislasi pers nasional kembali
menghantui insan pers Indonesia. Beberapa kalangan mengaku telah
menerima draf perubahan UU Pers yang di dalamnya konon antara lain
memuat pengaturan mengenai bredel. Ketakutan akan comeback-nya rezim
otoriter yang menabukan kritik dan membudayakan sensor, pembungkaman,
serta pembutatulian warga kembali menyeruak. Tak pelak wacana hendak
dimunculkannya kembali bredel dalam pembaharuan hukum pers yang
sebenarnya masih dalam tataran isu menimbulkan gelombang penolakan.
Boleh
dikata tidak ada satu pun insan pers dan pegiat hak atas kebebasan
informasi di negeri ini yang mau lembaga bredel dihidupkan kembali.
Eksisnya lembaga bredel dikhawatirkan memberi peluang lebar bagi
kekuasaan untuk secara diskretif menghentikan operasi lembaga pers jika
dianggap merongrong kewibawaan pemerintah. Pertanyaan mendasar yang
layak dikemukakan adalah sejauh mana kekhawatiran akan kembalinya
lembaga bredel harus diterima khususnya di era keterbukaan ini?
Pembredelan
atau pelarangan penyiaran menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran
secara paksa atau melawan hukum. Kasus bredel yang paling fenomenal
yang dikenal di Tanah Air ialah bredel yang menimpa Tempo, Editor, dan
Detik pada 1994. Ketiganya diberangus rezim Orde Baru karena laporan
investigatif atas berbagai kejanggalan terkait pembelian kapal perang
eks Jerman yang banyak mengungkit-ungkap keterlibatan keluarga BJ
Habibie (kala itu Menristek).
Sebelumnya,
bredel yang menimpa berbagai media di 1970-an pun tak lepas dari
masalah politik. Harian Indonesia Raya pimpinan Muchtar Lubis,
misalnya, dibredel karena liputan-liputannya seputar penyimpangan di
tubuh Pertamina. Kendati diprotes sebagai pengingkaran hak asasi warga
atas informasi, rezim yang otoritarian kala itu begitu kukuh
mempertahankan bredel sebagai sarana melanggengkan kekuasaan.
Pascareformasi
1998 harus diakui bahwa pers Indonesia menemukan kembali kebebasan yang
dicitakannya. Banyak hal yang pada era sebelumnya fit to print namun
"membahayakan dan sensitif" sehingga tidak boleh diberitakan kini bebas
diketahui masyarakat. Jika dua wartawan Ahmad Taufik dan Eko Maryadi
dari AJI dipenjara karena aktivitas jurnalistiknya semasa Orde Baru,
putusan MA dalam kasus Tempo vs Tommy Winata menunjukkan bahwa dunia
peradilan Indonesia pun telah berpihak pada pers dengan tidak menerima
pendekatan hukum pidana (penal approach) terhadap sengketa pers.
Rakyat
kini telah jauh melek informasi seiring dengan akselerasi globalisasi.
Pendidikan dan penyadaran politik dan penguatan institusi-institusi
demokrasi membuat masyarakat kian kritis dan berani menyuarakan
pendapat. Oleh karenanya, jika kekuasaan hendak menghidupkan kembali
bredel dengan modus yang sama seperti di masa Orde Baru, maka sudah
barang tentu harga politik yang terlalu mahal akan dibayar oleh
pemerintah. Penolakan dari rakyat dan insan pers serta kecaman dunia
internasional tentu akan dituai jika sampai pemerintah berani melakukan
bredel dengan modus serupa yang dilakukan di masa Orde Baru.
Evaluasi
Alih-alih
mengkhawatirkan bredel dalam relasi antagonis kebebasan warga versus
negara, tulisan ini hendak mengajak kita untuk mengevaluasi kembali
kebebasan pers yang nyaris satu dasawarsa ini telah kita enyam. Kita
sepakat bahwa tidak ada kebebasan yang sebebas-bebasnya tak terkecuali
kebebasan pers. Pers memang pilar keempat demokrasi yang mengawasi
cabang-cabang kekuasaan dalam kehidupan bernegara, namun bukan berarti
pilar pers tidak mungkin retak dan rapuh. Pers memiliki fungsi
pengawasan agar kekuasaan menjadi amanah terhadap aspirasi rakyat,
namun kekuasaan atas informasi juga menjadikan pers berpotensi untuk
korup dan mengangkangi hak publik atas informasi dan perlindungan
hukum. Itulah sebabnya dalam dunia jurnalistik dikenal pula adanya kode
etik. Untuk itulah ada mekanisme yang hak jawab dan hak koreksi yang
tidak lain dimaksudkan untuk meminimalisasi dampak kerugian yang
potensial ditimbulkan oleh pers.
Faktanya
kebebasan pers yang telah dienyam tidak dimanfaatkan dengan penuh
tanggung jawab oleh banyak insan pers Tanah Air. Kita melihat betapa
mudahnya orang melihat mayat tanpa kepala atau korban mutilasi yang
ditampilkan oleh pers nasional dengan begitu vulgar. Kita dengan mudah
menemukan lembaga pers yang memuat iklan yang bertentangan dengan rasa
susila, bahkan iklan yang secara terang- terangan menawarkan jasa seks.
Tabloid dan koran baru bermunculan, namun sedikit di antaranya yang
mampu dan mau benar-benar mengemban misi edukasi dan pencerahan.
Kewajiban pers untuk menurunkan berita yang benar-benar fit to print
amat mudah diabaikan dengan tameng hak jawab dan hak koreksi. Ada kesan
kuat bahwa kini lembaga pers didirikan untuk kemudian difungsikan
sebagai lembaga ekonomi belaka yang mencari keuntungan.
Pers
tidak lagi didirikan dengan semangat untuk mendiseminasikan informasi
dan sebagai ajang dialog publik sebagaimana diidealkan ada pada
masyarakat sipil dalam perspektif Habermasian, namun sebagai komoditas
untuk mencari keuntungan. Pers yang berorientasi bisnis semakin
terkondisi dengan ditunjang legislasi yang tidak memberikan
syarat-syarat yang ketat bagi calon pengusaha pers, dan tidak
membebankan kewajiban pada pengusaha pers untuk memberikan
kesejahteraan pada wartawan dan karyawan pers. Pasal 10 UU Pers yang
tidak tegas-tegas mewajibkan pengusaha pers untuk menyejahterakan
wartawan dan karyawan pers adalah contoh nyata betapa berpihaknya
pembuat undang-undang terhadap pengusaha pers. Pada gilirannya, kendati
semua lembaga pers telah mengklaim menerapkan larangan bagi wartawan
untuk menerima amplop, di lapangan masih teramat banyak dijumpai
wartawan yang mencari kesejahteraannya sendiri dengan memanfaatkan
status dan posisinya.
Dalam
ranah pemberitaan, wartawan-wartawan yang "kelaparan" berlomba agar
liputannya menjadi headline, sinergis dengan nafsu kapitalistik
pengusaha pers yang hanya mengejar rating dan oplah. Fungsi edukasi dan
kontrol yang semestinya menjadi ruh kehidupan pers menjadi terabaikan,
tergantikan oleh semangat cari untung ala kapitalisme yang semata
mementingkan selera pasar.
Manunggal K Wardaya Dosen Hukum Pers Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto
Sumber: Kompas, 9 Juli 2007
Posted at 06:33 pm by avicenia
Permalink