/*

alumnipersmaUGM


kami adalah komunitas alumni penggiat pers mahasiswa UGM yogyakarta. Mirror site ada di sini


Situs Baru www.b21.web.id
milis tercinta
bahan-bahan tentang pers
Majalah Balairung UGM
Bulaksumur Pos
persma ITB
persma Balance AA YKPN
PPMI Dewan Kota Bandung
Blog Hayamwuruk
PPMI(persma.org)
PPMI
Tulisan di endonesia.net
LPM UIN Jakarta
UGM
Isola Pos
LPM Ekspresi UNY
ITB yang merunduk
Kami terdiri atas: Mahkamah, Agrita, Clapeyron, Entropy, Balairung, Bulaksumur, Sintesa, Pijar, dan banyak lagi nama-nama itu...
   

<< February 2010 >>
Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28




Click to join ngangkring
Pencet di sini untuk ndaftar milis ngangkring



If you want to be updated on this weblog Enter your email here:



rss feed


Monday, July 09, 2007
Memaknai Bredel di Era Kebebasan Pers

Forum
Memaknai Bredel di Era Kebebasan Pers

Oleh Manunggal K Wardaya

Isu hidupnya lembaga bredel dalam legislasi pers nasional kembali menghantui insan pers Indonesia. Beberapa kalangan mengaku telah menerima draf perubahan UU Pers yang di dalamnya konon antara lain memuat pengaturan mengenai bredel. Ketakutan akan comeback-nya rezim otoriter yang menabukan kritik dan membudayakan sensor, pembungkaman, serta pembutatulian warga kembali menyeruak. Tak pelak wacana hendak dimunculkannya kembali bredel dalam pembaharuan hukum pers yang sebenarnya masih dalam tataran isu menimbulkan gelombang penolakan.

Boleh dikata tidak ada satu pun insan pers dan pegiat hak atas kebebasan informasi di negeri ini yang mau lembaga bredel dihidupkan kembali. Eksisnya lembaga bredel dikhawatirkan memberi peluang lebar bagi kekuasaan untuk secara diskretif menghentikan operasi lembaga pers jika dianggap merongrong kewibawaan pemerintah. Pertanyaan mendasar yang layak dikemukakan adalah sejauh mana kekhawatiran akan kembalinya lembaga bredel harus diterima khususnya di era keterbukaan ini?

Pembredelan atau pelarangan penyiaran menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum. Kasus bredel yang paling fenomenal yang dikenal di Tanah Air ialah bredel yang menimpa Tempo, Editor, dan Detik pada 1994. Ketiganya diberangus rezim Orde Baru karena laporan investigatif atas berbagai kejanggalan terkait pembelian kapal perang eks Jerman yang banyak mengungkit-ungkap keterlibatan keluarga BJ Habibie (kala itu Menristek).

Sebelumnya, bredel yang menimpa berbagai media di 1970-an pun tak lepas dari masalah politik. Harian Indonesia Raya pimpinan Muchtar Lubis, misalnya, dibredel karena liputan-liputannya seputar penyimpangan di tubuh Pertamina. Kendati diprotes sebagai pengingkaran hak asasi warga atas informasi, rezim yang otoritarian kala itu begitu kukuh mempertahankan bredel sebagai sarana melanggengkan kekuasaan.

Pascareformasi 1998 harus diakui bahwa pers Indonesia menemukan kembali kebebasan yang dicitakannya. Banyak hal yang pada era sebelumnya fit to print namun "membahayakan dan sensitif" sehingga tidak boleh diberitakan kini bebas diketahui masyarakat. Jika dua wartawan Ahmad Taufik dan Eko Maryadi dari AJI dipenjara karena aktivitas jurnalistiknya semasa Orde Baru, putusan MA dalam kasus Tempo vs Tommy Winata menunjukkan bahwa dunia peradilan Indonesia pun telah berpihak pada pers dengan tidak menerima pendekatan hukum pidana (penal approach) terhadap sengketa pers.

Rakyat kini telah jauh melek informasi seiring dengan akselerasi globalisasi. Pendidikan dan penyadaran politik dan penguatan institusi-institusi demokrasi membuat masyarakat kian kritis dan berani menyuarakan pendapat. Oleh karenanya, jika kekuasaan hendak menghidupkan kembali bredel dengan modus yang sama seperti di masa Orde Baru, maka sudah barang tentu harga politik yang terlalu mahal akan dibayar oleh pemerintah. Penolakan dari rakyat dan insan pers serta kecaman dunia internasional tentu akan dituai jika sampai pemerintah berani melakukan bredel dengan modus serupa yang dilakukan di masa Orde Baru.

Evaluasi

Alih-alih mengkhawatirkan bredel dalam relasi antagonis kebebasan warga versus negara, tulisan ini hendak mengajak kita untuk mengevaluasi kembali kebebasan pers yang nyaris satu dasawarsa ini telah kita enyam. Kita sepakat bahwa tidak ada kebebasan yang sebebas-bebasnya tak terkecuali kebebasan pers. Pers memang pilar keempat demokrasi yang mengawasi cabang-cabang kekuasaan dalam kehidupan bernegara, namun bukan berarti pilar pers tidak mungkin retak dan rapuh. Pers memiliki fungsi pengawasan agar kekuasaan menjadi amanah terhadap aspirasi rakyat, namun kekuasaan atas informasi juga menjadikan pers berpotensi untuk korup dan mengangkangi hak publik atas informasi dan perlindungan hukum. Itulah sebabnya dalam dunia jurnalistik dikenal pula adanya kode etik. Untuk itulah ada mekanisme yang hak jawab dan hak koreksi yang tidak lain dimaksudkan untuk meminimalisasi dampak kerugian yang potensial ditimbulkan oleh pers.

Faktanya kebebasan pers yang telah dienyam tidak dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab oleh banyak insan pers Tanah Air. Kita melihat betapa mudahnya orang melihat mayat tanpa kepala atau korban mutilasi yang ditampilkan oleh pers nasional dengan begitu vulgar. Kita dengan mudah menemukan lembaga pers yang memuat iklan yang bertentangan dengan rasa susila, bahkan iklan yang secara terang- terangan menawarkan jasa seks. Tabloid dan koran baru bermunculan, namun sedikit di antaranya yang mampu dan mau benar-benar mengemban misi edukasi dan pencerahan. Kewajiban pers untuk menurunkan berita yang benar-benar fit to print amat mudah diabaikan dengan tameng hak jawab dan hak koreksi. Ada kesan kuat bahwa kini lembaga pers didirikan untuk kemudian difungsikan sebagai lembaga ekonomi belaka yang mencari keuntungan.

Pers tidak lagi didirikan dengan semangat untuk mendiseminasikan informasi dan sebagai ajang dialog publik sebagaimana diidealkan ada pada masyarakat sipil dalam perspektif Habermasian, namun sebagai komoditas untuk mencari keuntungan. Pers yang berorientasi bisnis semakin terkondisi dengan ditunjang legislasi yang tidak memberikan syarat-syarat yang ketat bagi calon pengusaha pers, dan tidak membebankan kewajiban pada pengusaha pers untuk memberikan kesejahteraan pada wartawan dan karyawan pers. Pasal 10 UU Pers yang tidak tegas-tegas mewajibkan pengusaha pers untuk menyejahterakan wartawan dan karyawan pers adalah contoh nyata betapa berpihaknya pembuat undang-undang terhadap pengusaha pers. Pada gilirannya, kendati semua lembaga pers telah mengklaim menerapkan larangan bagi wartawan untuk menerima amplop, di lapangan masih teramat banyak dijumpai wartawan yang mencari kesejahteraannya sendiri dengan memanfaatkan status dan posisinya.

Dalam ranah pemberitaan, wartawan-wartawan yang "kelaparan" berlomba agar liputannya menjadi headline, sinergis dengan nafsu kapitalistik pengusaha pers yang hanya mengejar rating dan oplah. Fungsi edukasi dan kontrol yang semestinya menjadi ruh kehidupan pers menjadi terabaikan, tergantikan oleh semangat cari untung ala kapitalisme yang semata mementingkan selera pasar.

Manunggal K Wardaya Dosen Hukum Pers Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto

Sumber: Kompas, 9 Juli 2007


Posted at 06:33 pm by avicenia
Komentar-o!  

400 Mading Pecahkan Rekor Muri

Kreativitas
400 Mading Pecahkan Rekor Muri

Yogyakarta, Kompas - Pameran majalah dinding yang digelar Surat Kabar Mahasiswa Universitas Gadjah Mada Bulaksumur di area bulevar kampus UGM, Minggu (8/7), memecahkan rekor Muri sebagai mading terbanyak. Tercatat 400 mading karya pelajar dan mahasiswa dipajang dalam pameran itu.


Jumlah majalah dinding (mading) itu jauh lebih banyak dari catatan rekor sebelumnya, yakni 229 mading, yang dipegang harian Jawa Pos tahun 2003 di Surabaya. Karena itu, menurut Ari Andriani dari lembaga Muri, mading terbanyak ini layak masuk dalam rekor Muri dan tercatat dengan nomor rekor 2.631. Piagam penghargaan diserahkan Muri yang diwakili Ari Andriani kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UGM Chairil Anwar.

Ketua panitia lomba dan pameran mading bertajuk "Mbeber Ekspresi", Maharani Ratna Pambayun, menuturkan, acara pemecahan rekor yang digelar untuk memperingati ulang tahun ke-16 SKM UGM Bulaksumur itu diawali dengan lomba mading tingkat SMP, SMA, mahasiswa, dan umum. Pengumpulan mading dilakukan 18 Juni-3 Juli.

"Mading dari para peserta lomba itulah yang dipamerkan dalam pemecahan rekor ini. Peserta sendiri ada sekitar 150 kelompok. Setiap kelompok bebas mau mengumpulkan berapa mading. Terkumpul 400 buah," katanya.

Lomba

Maharani menuturkan, lomba dan pemecahan rekor itu bertujuan menggalakkan budaya menulis di kalangan pelajar dan mahasiswa sekaligus untuk mengenalkan dunia jurnalistik mading. "Mading itu sesuatu yang menarik, mudah tetapi memerlukan kreativitas untuk membuatnya. Menulis di mading bisa dengan gaya santai, tidak perlu sangat serius, sederhana saja bisa," katanya.

Ia menuturkan, berdasarkan pengamatan yang dilakukan, dunia mading saat ini cenderung lesu. Meski beberapa kali lomba mading sudah digelar, ini belum berdampak signifikan membangkitkan dunia mading di sekolah dan di perguruan tinggi. "Kami ingin membuat acara yang berbeda. Selama ini lomba mading kurang gereget. Nah dengan acara seperti ini diharapkan bisa lebih luas cakupannya sehingga akan bisa mendorong pelajar dan mahasiswa selalu mengingat mading," tuturnya.

Chairil Anwar berharap pemecahan rekor dapat memberikan semangat bagi pelajar dan mahasiswa untuk aktif dalam dunia tulis-menulis dan jurnalistik. "Selama ini kita kan lebih banyak budaya lisan bukan menulis dan membaca. Budaya menulis perlu digalakkan," ungkapnya. (RWN)

Sumber: Kompas, 9 Juli 2007


Posted at 06:29 pm by avicenia
Komentar-o!  

Next Page